Integrasi Nasional Dalam Bhinneka Tunggal Ika


Kelas X
Integrasi Nasional Dalam Bhinneka Tunggal Ika

            Negara Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago) yang terdiri atas pulau-pulau yang dibatasi oleh laut dan selat. Sebagai sebuah negara kepulauan yang terdiri atas banyak etnis dan budaya, Indonesia menghadapi berbagai kemungkinan adanya perpecahan yang dapat menjadi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan, kesatuan bangsa. Salah satunya, yakni diwajibkan kepada seluruh masyarakat untuk memupuk komitmen persatuan dalam keberagaman, seperti tidak menyinggung SARA, harus saling menghormati antaragama dan keyakinan, serta menghargai perbedaan budaya.

A. Kebhinnekaan Bangsa Indonesia

            Kebhinnekaan merupakan realitas bangsa yang yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya untuk mendorong terciptanya perdamaian dalam kehidupan bangsa dan negara. Kebhinnekaan harus dimaknai masyarakat melalui pemahaman multikulturisme dengan berlandaskan kekuatan spiritualitas. Perbedaan etnis, religi maupun ideologi menjadi bagian tidak terpisahkan dari sejarah bangsa Indonesia dengan Bhinneka Tunggal Ika dan toleransi yang menjadi perekat untuk bersatu dalam kemajemukan bangsa.

            Selain semboyang dari Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia juga mempunya alat-alat pemersatu bangsa, yaitu :

1.      Dasar Negara Pancasila;

2.      Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan;

3.      Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan;

4.      Lambang Negara Burung Garuda;

5.      Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;

6.      Lagu-lagu Perjuangan.

            Komponen sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta terdiri atas pihak-pihak sebagai berikut

1.      TNI sebagai kekuatan utama sistem pertahanan

2.      POLRI sebagai kekuatan utama sistem keamanan

3.      Rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut :

1.      Kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang;

2.      Pergaulan antarsesama yang lebih akrab;

3.      Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah;

4.      Pembangunan berjalan lancar.

B. Pentingnya Konsep Integrasi Nasional

1.      Pengertian Integrasi Nasional

            Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa inggris, integrate, yang artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional berasal dari bahasa inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.

a.       Secara politis

Integrasi naional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.

b.      Secara antropologis

Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan



2.      Syarat Integrasi

Syarat keberhasilan suatu integrasi di suatu negara adalah sebagai berikut :

a.       Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan antara satu dan lainnya.

b.      Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.

c.       Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi nasional.

            Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Keseimbangan dalam menjalankan hak dan kewajiban harus dilakukan. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa mengakibatkan kerugian bagi orang lain maupun diri sendiri. Integrasi nasional sangat penting bagi pembangunan bangsa dalam masyarakatyang berbeda-beda. Perbedaan jangan sampai dijadikan pemicu terjadinya disintegrasi nasional. Salah satu kewajiban sebagai warga negara adalah menjagaintegrasi nasional dalam Bhinneka Tunggal Ika. Rakyat Indonesia harus memiliki sikap untuk mempersiapkan diri jika terdapata ncaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang dapat mengganggu integrasi nasional.



C. Faktor-faktor Pembentuk Integrasi Nasional

a.       Faktor pembentuk integrasi nasional

-          Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah

-          Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyang Bhinneka Tunggal Ika.

-          Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa Indonesia seperti yang dinyatakan dalam sumpah pemuda

-          Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semanagat nasionalisme dikalangan bangsa Indonesia.

-          Penggunaan bahasa Indonesia           

-          Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa dan tanah air Indonesia

- Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila

- Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas dan toleransi keagamaan yang kuat.

- Adanya rasa senasib sepenangguangan akibat penderitaan penjajahan

- Adanya rasa cinta tanah air dan mencintai produk dalam negeri.

b. Faktor penghambat integrasi nasional

- Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen

- Kurangnya toleransi antar golongan

- Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar

-          Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.



D. Tantangan Dalam Menjaga Keutuhan NKRI

            Tantangan di lingkungan internal Indonesia adalah mengawal NKRI agar tetap utuh dan bersatu. Disisi lain, ancaman terhadap kedaulatan masih berpotensi terutama yang berbentuk konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim dan dirgantara, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara ilegal, kegiatan penyeludupan senjata dan bahan peledak, masalah separatisme, pengawasan pulau-pulau kecil terluar, ancaman terorisme dalam negeri dan sebagainya.

            Berdasarkan tantangan tersebut, maka visi terwujudnya pertahanan negara yang tangguh dengan misi menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan bangsa harus terwujud.

E. Peran Serta Warga Negara Dalam Persatuan dan Kesatuan Bangsa

1.      Kesadaran Warga Negara

Peran serta warga negara akan muncul jika mempunyai kesadaran dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kesadaran adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku.

2.      Pengertian Bela Negara

            UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai.

oleh kecintaannya kapada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bela negara yang dilakukan oleh warga negara meruoakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

            Dengan demikian terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara,

keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.

            Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

            Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.

            Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

            Sebagai warga negara yang baik, sudah sepantanya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) terhadap negara kesatuan republik Indonesia, seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan. Adapun pengertian sederhana dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, yaitu :

Ø  Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.

Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keaman negara :

a.       Dari luar negeri

-          Agresi

-          Pelanggaran wilayah oleh negara lain

-          Spionase (mata-mata)

-          Sabotase

-          Aksi teror dari jaringan internasional



b.      Dari dalam negeri

-          Pemberontakan bersenjata

-          Konflik horisontal

-          Aksi teror

-          Sabotase

-          Aksi kekerasan yang berbau SARA

-          Gerakan separatis

-          Pengrusakan lingkungan

            Adapun ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata, tetapi jika dbiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.

Ø  Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan

Ø  Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

Ø  Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).

3. Dasar Hukum Bela Negara

Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara :

a.       Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional

b.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat

c.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.

d.      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI

e.       Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI

f.       Amandemen UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan “bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Adapula pada Pasal 27 Ayat (3):“setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

g.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat 1:“setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam

Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat (2):“keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.

-          Pendidikan Kewarganegaraan

-          Pelatihan dasar kemiliteran

-          Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib

-          Pengabdian sesuai dengan profesi.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai berikut

a.       Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.

b.      Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.

c.       Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.



4. Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Segala usaha yang dilakukan untuk membela negara, mempertahankan keamanan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Semua usaha tersebut dapat dilakukan di segala bidang. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara.

a.       Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasacinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan.

b.      Pelatihan dasar kemiliteran

Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah  dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran , seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera, Palang Merah Remaja, dan organisasi sejenis lainnya.

c.       Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.

d. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi

Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga.

Selain itu, siswa yang ikut olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia diluar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara. Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.

Upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara bukan lagi hanya sebagai kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban.




Komentar

Postingan populer dari blog ini