Integrasi Nasional Dalam Bhinneka Tunggal Ika
Kelas X
Integrasi Nasional Dalam Bhinneka Tunggal Ika
Integrasi Nasional Dalam Bhinneka Tunggal Ika
Negara Indonesia merupakan
negara kepulauan (archipelago) yang terdiri atas pulau-pulau yang
dibatasi oleh laut dan selat. Sebagai sebuah negara kepulauan yang terdiri atas
banyak etnis dan budaya, Indonesia menghadapi berbagai kemungkinan adanya
perpecahan yang dapat menjadi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan,
kesatuan bangsa. Salah satunya, yakni diwajibkan kepada seluruh masyarakat
untuk memupuk komitmen persatuan dalam keberagaman, seperti tidak menyinggung
SARA, harus saling menghormati antaragama dan keyakinan, serta menghargai
perbedaan budaya.
A. Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Kebhinnekaan merupakan
realitas bangsa yang yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya untuk mendorong
terciptanya perdamaian dalam kehidupan bangsa dan negara. Kebhinnekaan harus
dimaknai masyarakat melalui pemahaman multikulturisme dengan berlandaskan
kekuatan spiritualitas. Perbedaan etnis, religi maupun ideologi menjadi bagian
tidak terpisahkan dari sejarah bangsa Indonesia dengan Bhinneka Tunggal Ika dan
toleransi yang menjadi perekat untuk bersatu dalam kemajemukan bangsa.
Selain semboyang dari
Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia juga mempunya alat-alat pemersatu bangsa, yaitu
:
1.
Dasar Negara Pancasila;
2.
Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan;
3.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa
persatuan;
4.
Lambang Negara Burung Garuda;
5.
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
6.
Lagu-lagu Perjuangan.
Komponen sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta terdiri atas pihak-pihak sebagai berikut
1.
TNI sebagai kekuatan utama sistem pertahanan
2.
POLRI sebagai kekuatan utama sistem keamanan
3.
Rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan
dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat
mewujudkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang;
2.
Pergaulan antarsesama yang lebih akrab;
3.
Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah;
4.
Pembangunan berjalan lancar.
B. Pentingnya Konsep Integrasi Nasional
1.
Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi nasional berasal
dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa
inggris, integrate, yang artinya menyatupadukan, menggabungkan,
mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya
pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional
berasal dari bahasa inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan
antropologis.
a.
Secara politis
Integrasi naional secara politis berarti penyatuan
berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang
membentuk suatu identitas nasional.
b.
Secara antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses
penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai
suatu keserasian fungsi dalam kehidupan
2.
Syarat Integrasi
Syarat keberhasilan suatu integrasi di suatu negara adalah sebagai berikut
:
a.
Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil
saling mengisi kebutuhan-kebutuhan antara satu dan lainnya.
b.
Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai
norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.
c. Norma-norma dan
nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi
nasional.
Dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Keseimbangan dalam menjalankan hak dan kewajiban harus
dilakukan. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa mengakibatkan
kerugian bagi orang lain maupun diri sendiri. Integrasi nasional sangat penting
bagi pembangunan bangsa dalam masyarakatyang berbeda-beda. Perbedaan jangan
sampai dijadikan pemicu terjadinya disintegrasi nasional. Salah satu kewajiban
sebagai warga negara adalah menjagaintegrasi nasional dalam Bhinneka Tunggal
Ika. Rakyat Indonesia harus memiliki sikap untuk mempersiapkan diri jika
terdapata ncaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang dapat mengganggu
integrasi nasional.
C. Faktor-faktor Pembentuk Integrasi Nasional
a.
Faktor pembentuk integrasi nasional
-
Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan
oleh faktor sejarah
-
Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol
negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyang Bhinneka Tunggal Ika.
-
Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu dikalangan
bangsa Indonesia seperti yang dinyatakan dalam sumpah pemuda
-
Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya
semanagat nasionalisme dikalangan bangsa Indonesia.
-
Penggunaan bahasa Indonesia
-
Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa,
bahasa dan tanah air Indonesia
- Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu
Pancasila
- Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas dan toleransi
keagamaan yang kuat.
- Adanya rasa senasib sepenangguangan akibat penderitaan penjajahan
- Adanya rasa cinta tanah air dan mencintai produk dalam negeri.
b. Faktor penghambat integrasi nasional
- Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen
- Kurangnya toleransi antar golongan
- Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan
gangguan dari luar
-
Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan
ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.
D. Tantangan Dalam Menjaga Keutuhan NKRI
Tantangan di lingkungan
internal Indonesia adalah mengawal NKRI agar tetap utuh dan bersatu. Disisi
lain, ancaman terhadap kedaulatan masih berpotensi terutama yang berbentuk
konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim dan
dirgantara, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas
secara ilegal, kegiatan penyeludupan senjata dan bahan peledak, masalah
separatisme, pengawasan pulau-pulau kecil terluar, ancaman terorisme dalam
negeri dan sebagainya.
Berdasarkan tantangan
tersebut, maka visi terwujudnya pertahanan negara yang tangguh dengan misi
menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan bangsa harus
terwujud.
E. Peran Serta Warga Negara Dalam Persatuan dan Kesatuan Bangsa
1.
Kesadaran Warga Negara
Peran serta warga negara akan muncul jika mempunyai kesadaran dalam menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa. Kesadaran adalah sikap mawas diri sehingga dapat
membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut
atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku.
2.
Pengertian Bela Negara
UUD NRI Tahun 1945 Pasal
27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan Negara”. Menurut penjelasan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya
bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai.
oleh kecintaannya kapada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bela negara yang dilakukan oleh
warga negara meruoakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman.
Dengan demikian terkandung
pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan
hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.hal ini
juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002
tentang pertahanan negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “pertahanan keamanan
negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara,
keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara”.
Alinea pertama Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Penyelesaian pertikaian
atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. bagi
bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan
dilakukan jika semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.
Indonesia menentang segala
bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan
pelaksaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai warga negara yang
baik, sudah sepantanya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan
mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG)
terhadap negara kesatuan republik Indonesia, seperti para pahlawan yang rela
berkorban demi kedaulatan dan kesatuan. Adapun pengertian sederhana dari
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, yaitu :
Ø Ancaman adalah
usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara
konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan
bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap
bangsa.
Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keaman negara :
a.
Dari luar negeri
-
Agresi
-
Pelanggaran wilayah oleh negara lain
-
Spionase (mata-mata)
-
Sabotase
-
Aksi teror dari jaringan internasional
b.
Dari dalam negeri
-
Pemberontakan bersenjata
-
Konflik horisontal
-
Aksi teror
-
Sabotase
-
Aksi kekerasan yang berbau SARA
-
Gerakan separatis
-
Pengrusakan lingkungan
Adapun ancaman nonmiliter
adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata, tetapi jika dbiarkan akan
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa.
Ø Tantangan adalah
hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan
Ø Hambatan adalah
usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk
melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Ø Gangguan adalah hal
atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau
menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
3. Dasar Hukum Bela Negara
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara :
a.
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara
dan Keamanan Nasional
b.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1954
tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
c.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan
POLRI
e.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
f.
Amandemen UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2)
menyatakan “bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama, dan
rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Adapula pada Pasal 27 Ayat (3):“setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
g.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara, Ayat 1:“setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam
Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat
(2):“keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1
diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
-
Pendidikan Kewarganegaraan
-
Pelatihan dasar kemiliteran
-
Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau
wajib
-
Pengabdian sesuai dengan profesi.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan
sebagai berikut
a.
Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan
negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b.
Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional
didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c.
Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan
secara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografi sebagai
negara kepulauan.
4. Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara
Segala usaha yang dilakukan untuk membela negara,
mempertahankan keamanan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa
merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Semua usaha tersebut dapat
dilakukan di segala bidang. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk
usaha pembelaan negara.
a.
Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan
dasar, menengah dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan dapat
memupuk jiwa patriotik, rasacinta
tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan perjuangan
bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan.
b.
Pelatihan dasar kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang
mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun
dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut,
mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun siswa sekolah
menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran ,
seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera,
Palang Merah Remaja, dan organisasi sejenis lainnya.
c.
Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal
30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha
pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan
dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga
negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui
syarat-syarat tertentu.
d. Pengabdian sesuai dengan
keahlian atau profesi
Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer
saja tetapi banyak usaha bela negara dapat dilakukan tanpa cara militer.
Misalnya sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih
medali emas dalam pertandingan olahraga.
Selain itu, siswa
yang ikut olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia diluar negeri dan mendapatkan
penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara. Pengabdian
sesuai profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan
negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan
oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaan kepada negara bukan lagi hanya sebagai kewajiban dasar tetapi
merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan
penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban.
Komentar
Posting Komentar